Alhamdulillah! Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Oktober 2023 Sudah Keluar, Buruan Cek Daftar Penerimanya Disini

BagiNews.id - Berikut ini akan membahas informasi penting yang sedang di nantikan para KPM tanah air mengenai jadwal pencairan bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 untuk alokasi bulan September-Oktober 2023 yang akan segera disalurkan oleh Pemerintah. 

Ini merupakan kabar bahagia bagi para anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah lama menunggu informasi mengenai jadwal penyaluran Bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 4 dan BPNT (Bansos Pangan Non Tunai) tahap 5 telah memasuki periode salur kepada para KPM yang dimana pencairannya akan segera lakukan di Bank Himbara menggunakan kartu KKS Merah Putih. 

$ads={2}

Baca Juga: Segera Cek! Inilah 6 Kategori Yang Resmi Dihapus Dari Daftar Penerima Bansos BPNT dan PKH 2023

Total sekitar 431 wilayah di seluruh Indonesia yang akan memulai proses pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 pada bulan Oktober 2023 ini.

Dan untuk periode penyaluran PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 ini berlangsung selama dua bulan yaitu September-Oktober.

Dan perlu kalian ketahui juga bahwa besaran bantuan yang akan diterima setiap KPM PKH tahap 4 ini berbeda-beda sesuai dengan kategorinya. Untuk kategori Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun akan menerima dana sebesar Rp400.000, dan kategori Lanjut Usia (Lansia) dan disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp500.000.

Kemudian untuk kategori anak SD akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp150.000, anak SMP Rp250.000 dan kategori anak SMA Rp333.333. 

Sama halnya dengan bantuan BPNT sembako yang nominal akan diterima oleh para KPM periode dua bulan ini sebesar Rp400.000. 

Perlu diingat, bahwa proses pencairan bantuan sosial dari pemerintah ini telah melewati beberapa tahapan.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Lansia Rp600 Ribu Sudah Cair, Buruan Klik Link Ini Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 3 2023

Jika proses verifikasi dan validasi sudah selesai, dan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat perintah pencairan dana (SP2D) maka otomatis akan keluar data bayar nama para KPM yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah ini.

Apabila nama KPM masuk dalam data bayar termin 1, otomatis proses pencairan akan segera dilakukan paling cepat 1 minggu dana akan masuk ke rekening KPM.

Para KPM dapat mengambil dana bantuan secara melalui mesin ATM tempat kartu KKS diterbitkan, seperti ATM Bank Mandiri, BNI dan BRI. 

Hasil rapat yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI pada akhir bulan September 2023, diputuskan bahwa proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT akan segera dicairkan sekitar pertengahan bulan Oktober hingga awal bulan November mendatang. 

Ada informasi yang tidak mengenakkan dimana pihak Kemensos RI telah menonaktifkan sekitar 2.284.392 KPM penerima bantuan sosial baik dari PKH, BPNT dan KIS PBI. 

Hal ini berdasarkan pemeriksaaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dimana sekitar 23.879 KPM berstatus PNS menerima bantuan sosial yang juga ditidaklayakan dan 13.369 KPM terdaftar di Dirjen AHU. 

Otomatis nama KPM ini data sudah dinonaktifkan oleh Kementerian sosial tidak akan lagi menerima pencairan PKH dan BPNT pada tahap ini dan tahap seterusnya. 

Untuk itu para KPM wajib mengetahui syarat wajib penerima bansos PKH cair di tahap 4 dan syarat wajib agar mendapatkan bantuan BPNT di tahap 5 

Syarat Wajib Penerima Bantuan PKH tahap 4

1. Agar bantuan PKH cair nama KPM harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kesos di Kemensos. 

2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Karena setiap bulan dilakukan verifikasi kelayaan BNBA yang dilakukan oleh pemerintah daerah lewat aplikasi SIKS-NG.

3. Masih berada dalam komponen PKH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah meliputi komponen Kesehatan (ibu hamil dan balita), pendidikan (anak usia SD, SMP dan SMA) dan Komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas). 

4. Untuk KPM yang masuk dalam komponen pendidikan namanya harus tedaftar di Dapodik dan sinkron di DTKS.  Jika dapodik tidak aktif maka bansos untuk komponen pendidikan tidak dapat dicairkan.

5. Bukan termasuk penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan. 

6. Bukan pegawai/pekerja yang sumber gajinya dari negara baik APBN/APBD seperti TNI/POLRI dan ASN. 

7. Ditetapkan sebagai penerima PKH di tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2023

Syarat Wajib Penerima BPNT Tahap 5

1. Harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini merupakan syarat utama karena seluruh bansos dari Pemerintah datanya mengacu pada data DTKS. Oleh sebab itu masyarakat yang saat ini belum pernah menerima bansos maka langkah awal wajib terdaftar terlebih dahulu di DTKS. 

2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Ini merupakan aturan lama tapi masih dipakai tahun 2023. Karena setiap bulannya Pemerintah melakukan proses verifikasi kelayakan bagi para KPM. 

Jika hasil verifikasi tersebut menyatakan KPM masih layak menerima bantuan sosial, otomatis bantuannya akan kembali dicairkan.  

3. Tidak termasuk penerima upah atau gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di DTKS Ketenagakerjaan, apabila penerima tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan dengan menerima upah UMK maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan. 

4. bukan pegawai atau pekerja yang sumber gajinya dari negara seperti Pegawai Negeri Sipil, Polisi dan TNI.

5 Ditetapkan sebagai penerima BPNT tahap 5 alokasi bulan September-Oktober 2023.

Demikian informasi singkat tentang jadwal pencairan bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 2023, buruan cek Daftar penerimanya disini.***

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS