Segera Cek! Inilah 6 Kategori Yang Resmi Dihapus Dari Daftar Penerima Bansos BPNT dan PKH 2023
BagiNews.id - Saat ini Bantuan Sosial resmi dari pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 4 dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) telah dijadwalkan akan cair pada bulan September 2023.
Namun sayang, banyak KPM yang mengeluhkan hingga saat ini kedua bantuan dari pemerintah tersebut belum juga tersalurkan kepada penerimanya.
Lantas saja, hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan besar dari para KPM, mengapa bansos dari Kemensos tidak kunjung cair sampai saat ini.
$ads={2}
Tidak kunjung menerima bantuan sosial BPNT dan PKH tahap 4, ternyata ada sekitar 6 Kategori yang secara resmi dihapus oleh pemerintah dari daftar penerima bantuan.
Ini merupakan sebuah langkah tegas yang di ambil pemerintah dengan menghapus beberapa kategori KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari daftar penerima bansos yang berlaku sejak Agustus 2023.
Hal tersebut berlaku bagi KPM penerima bansos PKH maupun BPNT. Dalam keputusan ini setidaknya terdapat 6 kategori atau golongan harus menelan kekecewaannya karena status kepesertaan mereka dihapuskan.
Penasaran mengenai 6 kategori apa saja yang dihapus pemerintah dari daftar penerima bansos BPNT dan PKH 2023? Simak pembahasan lengkap berikut ini.
Inilah 6 Kategori KPM Tidak Berhak menerima bantuan BPNT dan PKH 2023
1. Non DTKS Keluarga PPU/Gaji di atas UMP
Jika ada KPM yang mempunyai 1 anggota keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimun Provinsi (UMP), bisa dipastikan KPM tersebut tidak berhak lagi menerima bantuan.
Mengapa demikian? karena Pemerintah menganggap bahwa ada anggota keluarga yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap di atas rata-rata dan tentunya memadai. Oleh sebab itu data penerima baik bansos PKH dan BPNT akan cabut atau dihapuskan.
Baca Juga: BURUAN CEK REKENING! Bantuan PKH Sudah Cair Hari Ini, Setiap PKM Berhak Dapat Rp3.000.000
2. Non DTKS Keluarga Tidak Layak Pemerintah Daerah
Kategori ini dikhususkan bagi KPM yang dianggap sudah sejahtera. KPM telah sejahtera ini ditandai dengan memiliki penghasilan yang memadai atau dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Non DTKS Keluarga ASN/POLRI/TNI
Jika penerima manfaat yang terdeteksi sebagai salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS (Pegawai Negeri Sipil), Polri dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) sama sekali tidak berhak menerima bantuan apapun dari pemerintah.
Dan apabila ada salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki status ini, otomatis KPM tersebut akan dikeluarkan dan juga diberi peringatan dari daftar penerima bansos.
4. Non DTKS Orang yang Sama Tapi Beda NIK dalam 1 KK
Jika KPM kategori bisa dipastikan tidak akan dapat menerima bansos. Orang yang sama, hanya saja beda NIK dalam satu KK, hal tersebut bisa saja terjadi, mungkin data yang diinput tidak valid.
5. Non DTKS Keluarga Sudah Memiliki Usaha Tidak Berhak Menerima Bansos
Untuk KPM yang mempunyai usaha dan telah terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH ataupun BPNT.
Karena tujuan utama dari bansos Pemerintah ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
6. Non DTKS Sudah Meninggal Dunia
Jika ada KPM namanya terdaftar namun telah berpulang atau meninggal dunia, maka tidak akan lagi mendapatkan bantuan PKH dan BPNT 2023.
Jika keluarganya termasuk kategori miskin dan masih merasa layak untuk menerima bantuan dapat mengajukan pengusulan ulang dengan memperbarui data melalui Pemerintah Desa setempat.
Demikian informasi singkat tentang 6 kategori telah resmi dihapus dari daftar penerima bansos BPNT dan PKH 2023. Semoga bermanfaat.***