Dianggap Tidak Sesuai Regulasi! Inilah 5 Alasan Utama TikTok Shop Resmi Ditutup Pemerintah Indonesia

BagiNews.id - Akhir-akhir ini hangat dan jadi perbincangan banyak warganet mengenai sebuah pemberitaan TikTok Shop yang akan resmi ditutup di Indonesia.

Akhirnya tepat pada hari Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, pihak TikTok akhirnya resmi menutup layanan jual beli di platform miliknya yang bernama TikTok Shop.

Penutupan TikTok Shop cukup mengejutkan banyak orang dan jadi tamparan tersendiri bagi banyak penjual yang selama ini menggunakan aplikasi tersebut dalam mempromosikan produk yang mereka dijual.

$ads={2}

Pihak TikTok mengambil langkah ini sebagai upaya dalam menghormati dan juga mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lantas apa yang menyebabkan TikTok Shop resmi ditutup oleh pemerintah dan tidak diizinkan untuk beroperasi?

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah meninjau perihal regulasi sosial niaga dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan.

Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dari peraturan yang direvisi tersebut akhirnya memutuskan untuk melarang media sosial asal China tersebut untuk melakukan perdagangan ataupun transaksi langsung didalam sosial media tersebut.

Pemerintah menilai bahwa TikTok Shop saat ini beroperasi tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Selain itu ada 5 alasan utama yang menyebabkan TikTok Shop harus ditutup

5 Alasan Utama Penutupan Platform TikTok Shop di Indonesia

Ada banyak pro dan kontra dengan keputusan Pemerintah menutup aplikasi TikTok Shop, namun inilah alasan utama Pemerintah memberhentikan TikTok Shop antara lain:

1. Banyak Merugikan Para Pedagang Lokal (pedagang di Tanah Abang)

Alasan utama penutupan aplikasi TikTok Shop didasarkan pada beberapa temuan yang mengatakan bahwa platform asal China ini sudah mengakibatkan rusak ekosistem penjualan khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.

Hal ini didasari dari banyaknya laporan para pedagang di Tanah Abang yang mengeluhkan mengalami kerugian besar sekitar 50 persen karena sulitnya bersaing dengan produk impor yang dijual di TikTok Shop dan harga yang ditawarkan didalam aplikasi tersebut dianggap lebih murah ketimbang di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara ini.

2. Fitur Live di TikTok Shop Kasih Keuntungan Melimpah Untuk penjual online

Joko Widodo juga mengatakan bahwa penjualan yang dilakukan saat live di TikTok dapat merugikan para UMKM lokal yang saat ini hanya berdagang secara offline saja. Dimana TikTok hanya memberi menguntungan bagi penjual daring saja tanpa memperhatikan penjual offline.

Pemerintah juga menyoroti keprihatinan masyarakat dengan dampak dari TikTok Shop yang berperan penting dalam menurunkan pendapatan UMKM lokal dan juga pasar tradisional.

Selain itu Presiden Joko Widodo sudah menyuarakan keprihatinannya kepada UMKM atas penjual e-commerce yang menjual barang di TikTok Shop dengan harga yang terbilang sangat murah dan tentu saja hal ini bisa mengancam kelangsungan pasar offline di Indonesia. 

Dikutip dari data Kemenkop UKM, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) saat ini mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.

Presiden Joko Widodo juga menambahkan, bahwa nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai omset triliunan rupiah. Di Shopee saja, nilai barang yang terjual mencapai Rp277,6 triliun. Sementara, nilai barang terjual di TikTok sebesar Rp38,5 triliun.

3. TikTok Shop Tetap Berfungsi, Namun Hanya Sebagai Tempat promosi

Dengan penutupan TikTok Shop, Pemerintah tidak serta merta akan langsung menutup lahan pendapatan pedangang online.

Aplikasi TikTok Shop masih tetap beroperasi seperti biasanya namun hanya diizinkan untuk mengiklankan promosikan produk saja, para pedagang tidak boleh melakukan transaksi langsung didalam aplikasi.

Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menuturkan bahwa, dalam beleid itu social-commerce seperti TikTok Shop sangat dilarang untuk berdagang atau melakukan transaksi kecuali hanya untuk promosi produk yang ingin dijual.

"Jadi ini diaturkan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

4. Presiden Joko Widodo Minta Regulasi Yang Tepat

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa seharusnya birokrasi sudah menyiapkan regulasi yang tepat agar bisa mengatur kehadiran teknologi baru.

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa ada banyak pro dan kontra terkait penutupan TikTok Shop yang banyak dibicarakan warganet belakangan. Ini merupakan bukti nyata tidak siapnya regulasi birokrasi dalam menyambut perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini.

“Mestinya teknologi muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap muncul, siapkan," tutur Jokowi seperti yang dikutip, Selasa (3/10/2023).

5. TikTok Shop Akan Diberi waktu 7 Hari Untuk Tutup

Pemerintah akan memberikan waktu 7 hari agar TikTok Shop menutup lapaknya.

Hal tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifi Hasan yang memberikan waktu selama 7 hari bagi TikTok Shop untuk segera melakukan transisi dan sosialisasi terkait perdagangan elektronik di platform sosial media.

Setelah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan, maka TikTok Shop sudah tidak diizinkan untuk beropreasi lagi sebelum memperoleh izin perdagangan elektronik dari Pemerintah Indonesia.

Seperti yang dilansir dari laman resmi TikTok.com, yang mengatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum Pemerintah Republik Indonesia.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis keterangan dari laman resmi TikTok.

Demikian informasi singkat tentang 5 alasan utama yang menyebabkan TikTok Shop resmi di tutup dan berhenti beroperasi di Indonesia.***

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS